Beberapa Jenis Izin Perusahaan dan Cara Mendapatkannya
Jika anda serius menghendaki menjalankan bisnis, tentunya harus mengayalkan satu perihal perlu agar bisnismu terjadi lancar. Kamu tidak bisa menunda untuk memilikinya gara-gara justru dapat merepotkanmu di masa depan. Iya, anda harus miliki izin perusahaan
Sebagai pelaku usaha, baik itu UMKM maupun pengusaha besar, kepemilikan izin usaha yang pas dan sesuai jadi perihal yang perlu untuk diperhatikan. Bayangkan saja jika bisnismu terjadi tanpa ada izin usaha yang sesuai. Sudah bisa dipastikan operasional usaha yang berlaku pas ini dinilai ilegal dan rentan untuk meraih sanksi hukum.
Di di dalam artikel kali ini, anda bisa mengerti beraneka tipe izin usaha yang bisa sesuai kepemilikannya bersama tipe usaha yang dapat atau tengah anda jalani.
Kita bahas, yuk!
Jenis Surat Izin Usaha
Secara umum, izin usaha yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha tentunya tidak serupa gara-gara perbedaan tipe bidang usaha yang dijalankan.
Apa pun tipe usaha kamu, baik di dalam wujud CV, Firma, atau PT, melengkapi dokumen izin usaha adalah sebuah kewajiban. Semua dokumen surat izin usaha tersebut digunakan untuk legalitas usaha kamu.
Konsultasi sekarang: jasa pendirian pt
Apa saja kelengkapan izin usaha yang dibutuhkan para pengusaha UMKM?
Di bawah ini adalah tipe surat izin usaha UMKM yang harus anda ketahui dan harus dimiliki sesuai bersama hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, dikutip dari Smesta.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha paling awal apa pun wujud perusahaannya. Bahkan jika anda seorang pemilik usaha home industry, harus memilikinya. Apalagi jika sudah jadi badan usaha ataupun badan hukum. NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan oleh Lembaga OSS sehabis pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Jangan lupa, NIB (Nomor Induk Berusaha) ini terhitung berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Kedua, lengkapi dokumen surat izin usaha anda bersama SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Dokumen inilah yang anda butuhkan untuk membuat dokumen selanjutnya layaknya NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha kamu.
Dokumen ini dapat dikeluarkan oleh Kelurahan ataupun Kecamatan tempat usaha anda didirikan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jangan lupa untuk melengkapi izin usaha anda bersama miliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ya! NPWP dibikin oleh petugas pajak dan diberikan kepada para harus pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum. NPWP digunakan untuk mengurus administrasi pajak bisnismu.
4. Izin Usaha Dagang (UD)
Pada step selanjutnya, anda pun sebaiknya langsung membuat Surat Izin UD (Usaha Dagang) agar bisa melakukan usaha dagang. Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini tidak serupa bersama PT gara-gara kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan.
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Mendirikan bangunan dan menentukan wilayah usaha nggak boleh sembarangan, loh! Kamu harus miliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha), sebuah surat izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha.
SITU adalah bukti izin bahwa tempat usaha yang anda dirikan sudah sesuai bersama tata ruang wilayah.
6. Surat Izin Prinsip
Ada dokumen selanjutnya yaitu Surat Izin Prinsip yang dibikin oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang menghendaki mendirikan usaha di suatu daerah. Jangan sampai terlewat, ya!
7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Apakah anda pengusaha kecil atau menengah yang hendak mendirikan usaha industri, Majoopreneurs? SIUI (Surat Izin Usaha Industri) adalah surat yang terlalu dibutuhkan oleh kamu.
Dahulu dinamakan Tanda Daftar Industri (TDI). Sekarang sudah tersedia sistem OSS, agar anda lumayan memanfaatkan SIUI (Surat Izin Usaha Industri) ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang anda melakukan agar aman dari segala wujud pelanggaran.
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Apakah anda miliki usaha perdagangan? Nah, ini surat izin usaha yang terlalu perlu untuk bisnismu. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin yang dibikin oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan Usaha Perdagangan.
SIUP, NPWP, NIB, dan SITU adalah sebagian contoh tipe izin usaha yang dibutuhkan pas hendak mendirikan bisnis.
9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Mau, dong, usahamu terdaftar secara sah dan legal? Makanya, anda harus miliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti bahwa perusahaan anda terdaftar.
10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Kamu pemilik usaha bidang jasa konstruksi? Dokumen berupa SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi harus dimiliki, nih! Kepemilikan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini membuat perusahaan anda layak untuk menjalankan semua usaha yang berkaitan bersama proyek konstruksi.
11. HO (Surat Izin Gangguan)
Jika anda hendak mendirikan sebuah bisnis, usahakan warga sekitarmu tidak terganggu. Jangan sampai mereka demo, loh! Makanya miliki Surat Izin Gangguan, atau biasa yang disebut bersama HO (Hinder Ordonantie), sebuah surat info yang memperlihatkan tidak ada keberatan dari warga sekitar.
Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kamu harus melengkapi surat izin usaha bersama dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pelaku usaha atau badan hukum.
Dokumen ini dikeluarkan jika anda hendak mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai bersama kriteria administratif dan kriteria tekhnis yang berlaku.
13. Izin BPOM
Kalau anda pengusaha di bidang makanan atau minuman, Izin BPOM adalah dokumen izin edar untuk product usaha makanan ataupun product lain yang layak dikonsumsi.
Surat izin BPOM ini dibutuhkan bagi produsen product pangan di dalam negeri bersama skala lebih besar dari home industry.
14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Tidak hanya mengantongi IMB, anda terhitung harus melengkapi izin usaha bersama SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung yang sudah dibangun dan sudah dinilai layak untuk dipergunakan sesuai bersama fungsinya berdasar hasil pengecekan dari lembaga terkait.
15. Izin Lingkungan
Lagi-lagi, sebuah dokumen harus anda lengkapi agar lingkungan tempat usahamu selamanya aman. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan harus Amdal atau UKL-UPL di dalam rangka dukungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat meraih izin usaha dan/atau kegiatan.
16. Izin Lokasi
Izin usaha selanjutnya adalah Izin Lokasi yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memanfaatkan sebidang tanah yang dibutuhkan dan bisa berlaku sebagai izin perpindahan hak.
17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Nah, untuk izin usaha terakhir ini adalah dokumen harus bagi anda pemilik usaha sektor pariwisata. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) merupakan bukti isyarat daftar yang harus dimiliki oleh usaha jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan sebagian tipe usaha sejenis lainnya.